Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Budiwanto mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Karawang, yang menambah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Karawang tepat dan harus dilakukan," katanya saat dihubungi di Karawang, Jabar, Sabtu.
Ia menyampaikan kebijakan perlindungan lahan pertanian merupakan langkah tepat dan harus terus diperkuat di tengah semakin tingginya tekanan alih fungsi lahan di Karawang dan Jawa Barat secara umum.
"Saat ini, Jawa Barat, termasuk Karawang, sangat sulit melakukan ekstensifikasi pertanian karena keterbatasan lahan. Maka, yang harus diperkuat adalah intensifikasi pertanian sekaligus mempertahankan lahan sawah yang masih ada," katanya.
Ia mengatakan Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan Jawa Barat maupun nasional. Karena itu, keberadaan sawah produktif tidak boleh terus tergerus oleh pembangunan nonpertanian.
"Jangan sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian. Kalau sawah produktif terus berkurang, maka ancaman terhadap ketahanan pangan akan semakin nyata," katanya.
Legislator daerah pemilihan Karawang-Purwakarta ini berharap Peraturan Daerah tentang LP2B di Karawang dapat ditinjau kembali dan diperkuat melalui langkah ratifikasi serta pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
Menurutnya, regulasi LP2B jangan sampai hanya menjadi legitimasi administratif untuk mengubah lahan pertanian teknis menjadi zona kuning yang pada akhirnya mempermudah perubahan fungsi lahan.
"Saya berharap Perda LP2B di Karawang benar-benar ditinjau kembali. Jangan sampai hanya menjadi legitimasi perubahan lahan teknis pertanian menjadi zona kuning. Lahan yang masih potensial untuk pertanian harus dipertahankan," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya mengusulkan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B baru seluas 86.170 hektare.
"Karawang tidak boleh kehilangan jati diri. Di tengah arus industrialisasi yang terus bergerak, kami tetap berdiri tegak menjaga sawah, menjaga petani, dan menjaga masa depan pangan bangsa, sebagai lumbung padi nasional," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Usulan luas LP2B itu disampaikan Aep saat audiensi tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan luas lahan LP2B tersebut merepresentasikan 87 persen dari total luas lahan baku sawah pada 2025, sebagai langkah nyata memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) secara presisi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas lahan sawah di wilayah Karawang mencapai 101.143,4 hektare.
Dalam Perda itu juga disebutkan areal sawah yang masuk dalam LP2B mencapai 85.339 hektare.
Pewarta: M Ali KhumainiEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026