Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mempercepat penanganan lokasi yang terdampak bencana alam pada masa tanggap darurat agar tuntas sesuai batas waktu selama 14 hari sampai 1 Mei 2026.
"Kita sedang berproses ya, mudah-mudahan ini progres sudah mulai berjalan, pelaksanaan fisik terutama," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemkab Garut sudah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam sejak 18 April sampai 1 Mei 2026 sebagai keputusan untuk mempercepat penanganan daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Selama masa tanggap darurat itu, kata dia, sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Permukiman (Perkim), Dinas Sosial (Dinsos), dan lainnya bergerak untuk menangani daerah dan kondisi masyarakat yang terdampak.
"Mudah-mudahan kita akan segera membereskannya dan kita tunggu sampai pelaksanaan selesai itu di 14 hari," katanya.
Ia menyampaikan penetapan status tanggap darurat itu agar bisa menggunakan anggaran dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2026 yang diusulkan sebesar Rp7,5 miliar.
Anggaran sebesar itu, kata dia, untuk penanganan kerusakan infrastruktur seperti jalan, tembok penahan tanah, jembatan, hunian sementara (huntara), dan fasilitas umum lainnya, agar masyarakat bisa kembali beraktivitas normal.
"Ada 46 lokasi di Perkim, terus 18 lokasi di PU, dan dari Dinsos untuk bantuan huntara, dan bantuan peralatan keluarga, dan peralatan kebersihan," katanya.
Terkait bantuan perbaikan rumah yang terdampak bencana, kata dia, dialokasikan pada program lainnya yang sudah diprogramkan oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
"Jadi, intinya kita efisiensi juga, kan BTT kita masih panjang sampai Desember (2026), kita harus prepare juga untuk ke depan," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026