Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, mengusulkan pembukaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) guna mengisi 50 posisi di sekolah yang masih kosong karena kepala sekolah (kepsek) masuk masa pensiun.
Kepala Disdikpora Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur, Senin, mengatakan para kepala sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) telah memenuhi kualifikasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan merupakan kepala sekolah definitif yang diberi tugas tambahan memimpin sekolah lain.
“Sebagian besar sudah menjadi kepala sekolah dan menjabat pelaksana tugas di sekolah lain, sehingga kami yakin mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah bukan mengajar namun manajerial mengelola dan mengatur di setiap satuan pendidikan," katanya.
Sehingga saat ini, kata dia, masih terdapat 50 sekolah yang dipimpin plt kepala sekolah, sesuai regulasi sebelum adanya pembukaan kembali program pengangkatan BCKS, jabatan kepala sekolah yang kosong untuk sementara diisi kepala sekolah dari wilayah terdekat.
Dia menjelaskan Oktober tahun lalu, pihaknya telah melaksanakan BCKS dan sebelum puasa sekitar 241 kepala sekolah baru sudah dilantik, namun seiring waktu hingga awal tahun 2026 jumlah kepala sekolah yang memasuki masa pensiun terus bertambah.
"Sekitar 50 sekolah, terutama tingkat SD dan SMP, di Cianjur kembali mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah definitif dan terpaksa diterapkan plt guna menutupi kebutuhan," katanya.
Pihaknya berharap pembukaan BCKS dapat segera dilakukan guna mendapatkan kepala sekolah baru untuk 50 sekolah yang saat ini dijabat plt di sejumlah wilayah karena kepala sekolah memasuki masa purnabakti atau berhenti karena telah habis masa jabatannya sambil menunggu jeda waktu setelah proses perekrutan.
Bahkan pihaknya tengah melakukan pemetaan kebutuhan, sekaligus menjadwalkan komunikasi lanjutan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengusulkan kembali pembukaan BCKS guna mengisi kekosongan kepala sekolah.
“Selama jeda waktu setelah proses perekrutan hingga pelantikan, ada beberapa kepala sekolah yang sudah masuk purnabakti atau berhenti karena masa jabatannya tidak dapat diperpanjang, sehingga kami pastikan kebutuhan kepala sekolah dapat terpenuhi setiap tahun secara selektif," katanya.
