Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa dan satu guru.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam keterangannya di Cimahi, Jumat, menegaskan bahwa operasional SPPG tidak diperbolehkan berjalan sementara waktu hingga penyelidikan selesai untuk langkah antisipatif.
“Sementara dihentikan, tidak operasional, diberhentikan dulu, tidak boleh operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa 43 korban keracunan merupakan siswa Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta seorang guru.
Seluruh korban telah mendapat perawatan maksimal di tiga rumah sakit, antara lain 33 pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat dengan empat dirawat, 22 sudah pulang, dan tujuh masih observasi.
Selain itu, lima pasien di Rumah Sakit Mitra dengan tiga dirawat dan dua pulang serta lima pasien di Rumah Sakit Dustira dengan empat dirawat dan satu pulang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati menambahkan hasil penyelidikan sementara menyebut korban mengonsumsi menu setelah dibagikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan yang dikonsumsi saat jam berbuka puasa.
"Ada dibagi makanan dari SPPG dan ada yang dimakan setelah buka dan untuk anak-anak kecil barangkali ada yang dimakan di posisi siang jam 11 atau jam 12," ujarnya
Ia menyebut puluhan siswa mengalami gejala keracunan, seperti muntah-muntah dan pusing, sehingga dibawa ke fasilitas kesehatan setelah mengkonsumsi menu tersebut.
"Rata-rata memang muntah sama mual dan pusing," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa SPPG yang memproduksi 2.662 paket menu MBG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski uji laboratorium terhadap sampel air, makanan, minuman, dan peralatan makan sebagai syarat penerbitan SLHS sudah dilakukan.
“Hasil laboratorium sudah keluar dan negatif, artinya aman dan memenuhi syarat untuk SLHS, namun sertifikatnya belum diterbitkan,” katanya.
Pihaknya menyebut bahwa SLHS belum diterbitkan karena SPPG belum melengkapi dokumen pendukung, seperti surat permohonan, denah atau layout fasilitas, serta dokumen ketetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Cimahi hentikan sementara operasional SPPG usai kasus keracunan
