Sebagai penjaga hanya akan diangkat orang-orang berusia di atas delapan belas tahun, dan area parkir tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain memarkir kendaraan.
Peraturan ini berlaku sementara hingga 1 Desember tahun ini.
Pemberitaan di atas tersebut sekaligus menegaskan bahwa jejak sejarah permasalahan parkir di Jalan Braga itu bukan persoalan baru. Dari tahun 1953 sudah ada dan terus berlanjut sampai sekarang.
Parahnya saat ini muncul pemberitaan juru parkir liar yang menerapkan tarif yang "kurang ajar" pula.
Jalan Braga menjadi pendulum antara kepadatan ruas jalan, ketidakteraturan hingga magnet kunjungan yang terus meningkat.
Saatnya, Pemkot Bandung menata persoalan parkir di Bandung agar tidak muncul lagi juru parkir ilegal yang pada akhirnya mencoreng nama Kota Kembang sebagai kota wisata.
Baca juga: Kronologi penangkapan juru parkir Braga Rp15 ribu yang viral
Baca juga: Dompet hilang di Jalan Braga! Pemuda Garut yakin dicopet... Sama Jin!?
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Parkir Jalan Braga: masalah sejak 1953 hingga kini
