Antarajabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap DPO begal atau pencuri dengan kekerasan yang melakukan aksinya di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita melakukan penangkapan dan pengungkapan DPO pelaku curas atau begal yang melakukan sebanyak 14 TKP," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Ahad.
Arif mengatakan pelaku ini berinisial MK (22) beralamat di Desa Srengseng Blok Sekar Membe Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, beraksi di TKP yang berbeda.
Pelaku bersama dengan rekan-rekannya sebanyak tiga orang yaitu AH dan SD yang sudah ditahan serta DK sekarang masih DPO, melakukan aksinya dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
"Mereka memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari arah sebelah kanan dan kiri belakang, lalu salah satu rekan pelaku mencabut kunci kontak," tuturnya.
"Kemudian rekan pelaku yang lainnya langsung membacok ke arah korban dengan menggunakan golok setelah itu pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban," lanjutnya.
Sementara itu saat ini barang bukti yang diamankan yaitu lima unit sepeda motor berbagai jenis yang dipergunakan oleh pelaku dan milik para korban, satu bilah golok dan satu buah helm merk NHK yang terdapat bekas bacokan.
"Unit Resmob saat ini masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku DPO lainnya (DK) serta melakukan pencarian terhadap motor korban yang diambil pelaku," katanya lagi.
Polres Indramayu Tangkap DPO Begal 14 TKP
Minggu, 5 November 2017 16:38 WIB