Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou memulangkan RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Menurut rilis pers KJRI di portal Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, RR disebutkan menikah secara resmi pada Mei 2025. Sebelumnya, RR diberitakan menjadi korban TPPO dan mengalami kekerasan seksual.
Dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah melakukan pengecekan informasi kepada RR dan tidak menemukan adanya bukti kekerasan kepada yang bersangkutan.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Dr. Ben Perkasa Drajat juga telah memimpin langsung pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat. Kedua pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri pernikahan menurut hukum setempat.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia", ujar Konjen RI itu.
KJRI Guangzhou menanggung akomodasi dan biaya penampungan RR selama sekitar 1 bulan serta biaya pemulangan yang bersangkutan.
Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR diserahkan oleh Konjen RI Guangzhou kepada Kepolisian RI yang diwakili oleh Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin, penyidik di Polda Jawa Barat, guna proses lebih lanjut di Indonesia.
Kepolisian RI menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Konjen RI dan tim dalam penyelesaian masalah tersebut.
