Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menelusuri jaringan yang melakukan praktik penjualan barang hasil curian tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian barang berharga di rumah kosong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian," kata Kepala Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut AKP Agus Kuatanto di Garut, Kamis.
Ia menuturkan jajarannya berhasil mengungkap aksi pencurian barang berharga di rumah kosong dengan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak dua orang di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kedua pelaku tersebut, kata dia, saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, dan barang hasil curiannya.
Ia menyampaikan pelaku mengaku barang hasil curiannya dijual dengan murah di media sosial Facebook, untuk itu kepolisian akan menelusuri praktik penjualan barang hasil curian di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook," katanya.
Ia menyampaikan sebelumnya terjadi aksi pencurian barang berharga di rumah kosong milik Cuncun (56) yang mendapati rumahnya berantakan dan barang di dalamnya hilang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sampai akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dapat diketahui pelakunya yakni inisial R (29) dan U (33) warga Garut.
Pelaku mencuri barang seperti satu unit TV 32 inch, speaker aktif, kompor gas, berikut tabungnya dan peralatan elektronik lainnya untuk selanjutnya dijual oleh pelaku melalui media sosial.
Akibat perbuatannya itu kini kedua pelaku ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
