Antarajabar.om - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mencatat lebih dari 10 laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dari segi pembangunan infrastruktur selama 2017.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Agus Haryono pada wartawan, Senin, mengatakan laporan yang masuk sejak Januari sampai Agusutus itu terkait dugaan penyelewenangan dana dan tidak sesuainya spesifikasi dalam pembangunan infrastruktur.
Dia menjelaskan terkait laporan tersebut biasanya inspektorat daerah langsung melakukan klarifikasi dan investigasi ke desa yang bersangkutan.
"Karena ini masih dugaan, sehingga pihak terkait di Pemkab Cianjur, dapat melakukan klarifikasi," katanya.
Agus mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu sampai dengan akhir tahun penggunaan dana desa karena banyak dugaan kasus yang dilaporkan pembangunan fisiknya masih berjalan.
"Kami menunggu dulu hingga akhir tahun, kalau sudah berakhir bisa dipastikan penyalahgunaannya dimana dan dilanjutkan proses hukum," katanya.
Sedangkan sepanjang tahun 2016, tambah dia, Kejari Cianjur telah memproses tiga kepala desa terkait dugaan kasus korupsi pengelolaandana desa.
Ketiganya saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Ketiganya tersandung kasus dana desa dalam penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur, dua orang diantaranya sudah dalam tahap proses inkrah dan satu kepala desa lainnya masih dalam proses persidangan.
Banyaknya laporan terkait dana desa membuat Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus melakukan upaya pencegahan dengan jalan sosialisasi, mengundang semua pihak kecamatan dan desa.
"Harapan kami setelah diadakan pertemuan ini, perwakilan desa yang mengikuti sosialisasi akan mengabarkan kepada desa lainnya tentang materi pencegahan penyelewengan dana desa," katanya.
10 Laporan Penyalahgunaan Dana Desa di Cianjur
Senin, 28 Agustus 2017 14:19 WIB