Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polisi Militer Kodam XVII Cendrawasih telah menetapkan Kapten Inf JN sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan korban Praka Edison Muenda anggota Kodim 1715/Yahukimo di Waris, Kabupaten Keerom.
Penembakan terjadi Minggu (7/9) dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan, penyidik Pomdam XVII Cendrawasih telah melakukan olah TKP.
Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cendrawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lidyanto kepada Antara, di Jayapura, Senin mengakui, terduga pelaku penembakan yang menewaskan Praka Edison Muenda anggota Kodim 1715 Yahukimo di Waris, Kabupaten Keerom.
Dari laporan yang diterima sebelum terjadi penembakan, antara pelaku dan korban sempat terjadi pertengkaran atau cekcok.
Tercatat ada enam orang saksi yang sudah dimintai keterangannya dan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP.
Setelah dilakukan penetapan tersangka maka penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dikirim ke Oditur Militer dan bila dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan persidangan di Mahkamah Militer Jayapura, kata Kolonel CPM Laksono.
Kabupaten Keerom, Papua, merupakan salah satu wilayah di Tanah Papua yang berbatasan dengan PNG.
