Antarajabar.com - Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan kembali larangan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mmengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/2017.
"Saya tegaskan lagi dan saya minta untuk seluruh PNS bisa mematuhi aturan Kemenpan RB yang mengimbau tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Iwa Karniwa, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.
Ia optimistis para PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Diharapkan PNS masuk seperti biasa dan pelayanan publik tetap berjalan. Pimpinan, baik Pak Gubernur dan Pak Wagub Jabar sewaktu-waktu bisa melakukan sidak untuk memastikan kehadiran PNS dan pelayanan publik berjalan dengan baik," kata dia.
Menurut dia, larangan bagi PNS untuk tidak mengambil cuti tambahan lebaran tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
"Jadi surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata dia.
Pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.
"Surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," kata dia.