- Unduh aplikasi dan buat akun dengan memasukkan data NIK, nomor KK, alamat, email, dan nomor HP aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Setelah verifikasi email, login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data pribadi dan keluarga, kemudian pilih jenis bantuan yang diinginkan dan kirimkan usulan.
2. Melalui kantor kelurahan atau desa
Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
- Pengajuan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.
- Hasil musyawarah kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan validasi.
Kategori penerima PKH 2025
Penyaluran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima manfaat berdasarkan komponen sebagai berikut:
- Komponen kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun).
- Komponen pendidikan: Siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK.
- Komponen kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat.
- Komponen khusus: Korban pelanggaran HAM berat dan keluarga sangat miskin.
Besaran dana PKH tahap 3 Tahun 2025
