Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.
Adapun dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
MK melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
