Cianjur (ANTARA) - Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) portabel untuk menindak para pelanggar yang terpasang di Pos 10 Cepu Pasirhayam, 752 pengendara terjaring razia dengan berbagai pelanggaran hari pertama.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Hardian Andrianto di Cianjur, Sabtu, mengatakan alat portabel ETEL baru terpasang di satu titik tepatnya di Pos 10 Cepu Pasirhayam dan akan terus ditambah di sejumlah lokasi lainnya di Cianjur.
"Secara resmi Polres Cianjur sudah dapat menerapkan ETEL terhadap pelanggar lalulintas berkat dukungan langsung dari Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cianjur, untuk pertama kalinya di Cianjur, alat ETLE portabel terpasang di titik Pos 10 Cepu," katanya.
Untuk sementara alat tersebut baru terpasang di satu titik, namun ke depan ETLE portabel akan ditambah di berbagai titik di wilayah hukum Cianjur yang dinilai banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, dan rawan kecelakaan, serta kemacetan.
Penempatan ETEL di Pasirhayam berdasarkan hasil kajian dengan Dinas Perhubungan Cianjur karena jalur tersebut merupakan pelintasan dari berbagai daerah dan banyak dilalui kendaraan setiap harinya sehingga kerap terjadi pelanggaran hingga kecelakaan.
"Penambahan ETEL portabel akan dilakukan sesuai kajian di titik yang menjadi atensi dimana lokasinya rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran, serta rawan kemacetan," katanya.
Dia menuturkan, secara spesifik ETLE portabel merupakan alat inovasi berbasis teknologi, dimana kinerja-nya dapat melakukan pemotretan dan menyesuaikan berbagai pelanggaran yang terjadi yang dilakukan pengendara.
Hal tersebut dilakukan sebagai strategi preventif untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, bahkan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi ugal-ugalan, dan pelanggaran lalulintas lainnya.
"Semua pelanggaran akan teridentifikasi oleh alat ini dengan memotret, alat tersebut akan beroperasi 24x7 jam dan untuk proses tilang petugas akan mengirimkan surat tilang elektronik pada para pelanggar sesuai dengan alamat kendaraan, melalui jasa pengiriman," katanya.
Sedangkan pada hari pertama alat terpasang, sudah mengidentifikasi 752 pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengamanan, dan pelanggaran lainnya.