Bandung (ANTARA) - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan menyebut kebijakan penambahan Rombongan Belajar (Rombel) dari 36 ke 50 orang per kelas, harusnya jadi opsi terakhir.
Pasalnya, kata Cecep, penambahan rombel sampai dengan 50 siswa itu sangat berpotensi pada kualitas pendidikan yang dihasilkan dan yang didapatkan oleh para siswa.
"Bagi guru juga, mengajar 36 siswa tentu berbeda ketika harus mengajar 50 siswa. Jadi penambahan rombel itu opsi terakhir lah," kata Cecep di Bandung, Selasa.
Cecep mengatakan penambahan rombel itu menjadi polemik, karena kurang bagusnya pemetaan data pendidikan nasional yang semestinya terjawab sejak awal jika jumlah sekolah, hingga sebaran potensi siswa terdata dan terpetakan dengan detail.
Persoalan yang disorot dalam kebijakan penambahan rombel, kata dia, adalah soal pemerataan pendidikan guna menekan angka putus sekolah.
Namun seharusnya, ucap dia, kebijakan yang diambil untuk pemerataan, tidak mematikan sekolah swasta.
"Kalau soal semangat menekan angka putus sekolah kenapa tidak melibatkan sekolah swasta saja," tuturnya.
Caranya, menurut Cecep, siswa yang bersekolah di swasta khususnya adalah masyarakat yang rentan, diberi kucuran bantuan.
"Jadi anak-anak bisa sekolah di swasta, namun harus ada kucuran bantuan khusus masyarakat marjinal atau rentan," ucapnya.
Dunia pendidikan di Jawa Barat tengah dihebohkan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, khususnya pada PAPS PA2 huruf C, dinyatakan bahwa calon peserta didik dapat ditempatkan dalam satuan pendidikan dengan jumlah maksimal 50 siswa per kelas.
Akhirnya aturan ini menjadi polemik dan mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat yang mengaku siap mengajukan gugatan mengenai penambahan rombongan belajar (Rombel) pada tahun ajaran baru 2025/26. Gugatan ini rencananya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.