Garut (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan tidak boleh ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, karena semua sekolah sama-sama memberikan pendidikan, dan memiliki hak yang sama untuk berkembang.
"Tidak boleh ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta," kata Fajar saat kunjungan kerja meninjau kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Ungkapan Wamendikdasmen itu menanggapi masih adanya pihak yang lebih banyak memilih sekolah negeri karena menilai lebih baik, dibandingkan sekolah swasta.
Menurut dia, adanya pandangan diskriminasi itu seringkali saat penerimaan siswa baru jumlah siswa di sekolah swasta turun, persoalan itu harus segera diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah, dan pihak sekolah.
"Ini yang sedang kami selesaikan," katanya.
Kemendikdasmen, kata dia, punya tugas untuk membuat aturan tentang sekolah negeri dan swasta yang adil, dan tidak terjadi ketimpangan dalam memberikan pelayanan pendidikan.
"Kami punya tugas membuat peraturan, regulasi agar ada keadilan swasta dan negeri, sehingga tidak ada ketimpangan," katanya.
Ia mengatakan negara tidak boleh membiarkan ketimpangan sekolah negeri dan swasta itu terjadi berkelanjutan, melainkan harus bisa memberikan keadilan untuk sekolah swasta.
Upaya mengatasi persoalan pendidikan itu, kata dia, tentu harus bersama-sama satu pandangan antara pemerintah pusat, kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota untuk tujuannya mengurus pendidikan yang lebih baik.
