Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka pada kasus pembunuhan seorang notaris perempuan berinisial SA (59) pada Kamis (3/7) di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Selasa, menjelaskan mereka adalah para pria yaitu A alias W (30) dan AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49) dan TA alias KA (46).
"Semua sudah ditangkap. Motifnya, ingin menguasai kendaraan roda empat dan harta milik korban," katanya.
Wira menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat Senin (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka A mengajak tersangka AWK untuk mencuri mobil milik korban dan tersangka sudah mempersiapkan sebuah gunting.
"Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang juga merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi," katanya.
Kemudian, tersangka dan korban berkeliling menggunakan satu unit Honda Civic sekitar pukul 23.00 WIB, setelah itu menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan untuk memulangkan korban ke kontrakan di Cibitung.
"Tetapi sampai di stasiun ternyata kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, kemudian pada Selasa (1/7) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AWK, tersangka A dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojong Gede," kata Wira.
Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dari dalam tas dan langsung melukai korban pada bagian dada dan berlanjut ke upaya lain sehingga korban menemukan ajalnya.
"Selanjutnya korban dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan dan tersangka A pindah ke kursi depan sebelah kiri dan membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi," jelas Wira.