Setibanya di Cikarang, tersangka A pergi menuju ke rumah tersangka H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat dengan tujuan meminta tolong untuk membuang jenazah korban.

"Pada Rabu (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban ke Kali Citarum Kampung Gedung Gede RT. 14/5 Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Wira.

Wira menjelaskan para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama A alias W, tersangka AWK alias J, dan tersangka H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.

"Sementara pada sekitar pukul 22.00 WIB petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama HS, dan tersangka WS alias I di Mall Ressinda Karawang Barat, Jawa Barat dan Sabtu (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Wira.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata Wira.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini enam tersangka pada kasus pembunuhan notaris di Bekasi



Pewarta: Ilham Kausar
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026