Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan tahap kedua setelah selesai proses perizinan yang selanjutnya memperkuat kompetensi pengurus dan kelembagaan agar memiliki standar prosedur menjalankan Koperasi Merah Putih (KMP) desa maupun kelurahan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Bab pertama terkait dengan pembentukan legalitas sudah selesai, sekarang masuk ke 'chapter' 2, atau bab 2 yaitu kita akan memperkuat basis kompetensi para pengurus koperasi desa atau koperasi kelurahan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin di Garut, Senin.
Ia menuturkan Pemkab Garut sudah melakukan persiapan pembentukan KMP tersebar di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan yang secara bertahap dimulai musyawarah desa khusus, kemudian menyelesaikan legalitas lembaga koperasinya.
Setelah itu, kata dia, saat ini Pemkab Garut sedang melakukan tahapan penguatan kompetensi pengurus, kemudian penguatan kelembagaan seperti membuat standar operasional prosedur (SOP), termasuk berbagai aspek lainnya terkait produk usaha.
"Bagaimana penguatan kelembagaan yaitu bagaimana kita membuat semacam SOP, termasuk juga bagaimana ke depannya kita bicara tentang aspek pembiayaan," katanya.
Ia menjelaskan terkait pembentukan KMP tidak dilihat dari sudut pandang jangka pendek, melainkan akan dilakukan beberapa bab lanjutan yang dibahas bersama-sama dengan pihak kementerian, termasuk juga BUMN, sehingga KMP segera beroperasi.
Aktivitas KMP itu, kata dia, terdapat beberapa unit layanan seperti penyediaan kebutuhan pangan, layanan klinik, apotik, dan jenis lainnya disesuaikan dengan keunggulan desa yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Kemudian juga di situ ada klinik desa, ada layanan apotek desa, ada layanan simpan pinjam, ada layanan logistik, dan tentunya ada layanan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal," katanya.
