Antarajabar.com - Puluhan anak muda dari berbagai komunitas, seperti Smoke Free Bandung, Forum Anak Jawa Barat, Forum Anak Yogyakarta, Gerakan Muda FCTC, Komunitas Peduli Udara Bersih (Kopdar), dan Pembaharu Muda mendeklarasikan "Bandung Keren Tanpa Rokok", Rabu.
"Deklarasikan di Pendopo Kota Bandung ini merupakan dukungan kepada Presiden agar mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)," kata juru bicara Smoke Free Bandung Firman Prawira Kusumah.
Ia menuturkan bahwa isi deklarasi mencakup dua hal penting, yakni: pertama, komitmen anak muda mendukung Presiden mengaksesi FCTC; kedua, komitmen untuk bergerak bersama-sama mengajak anak muda mendukung FCTC.
"Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada Presiden yang bertekad menurunkan prevalensi perokok muda," kata Firman.
Salah satu target pemerintah dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 s.d. 2019 adalah menurunkan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 tahun, dari angka 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 5,4 persen pada tahun 2019.
"Bila angka perokok muda tidak ditekan, sangat mustahil Indonesia mendapat bonus demografi yang puncaknya berada pada tahun 2045," katanya.
Anak-anak yang merokok sejak usia muda, menurut dia, akan terancam berbagai penyakit akibat merokok pada usia produktif mereka Penyakit akibat mengonsumsi rokok baru dirasakan oleh perokok dalam rentang 10 s.d. 15 tahun kemudian.
Sementara itu, juru bicara Gerakan Muda FCTC Margianta Surahman juga prihatin dengan tingginya angka perokok muda.
"Indonesia sudah darurat rokok. Saat ini 19,4 persen remaja menjadi perokok aktif dan hampir 15 juta anak usia 5 s.d. 9 tahun menjadi perokok pasif karena terpapar asap rokok," kata Margianta.
Untuk menekan jumlah perokok muda, Margianta mengharapkan pemerintah berkomitmen membuat regulasi menyeluruh.
"Semua aspek diatur, mulai dari pembatasan produksi rokok, pembatasan akses rokok kepada anak, hingga melarang total iklan rokok yang bertujuan membujuk anak muda merokok," katanya.
Regulasi yang paling efektif untuk mengatur semua aspek tersebut menurut Gian adalah FCTC.
Ia menyayangkan Indonesia belum mengaksesi FCTC yang sudah ditandatangani 190 negara di dunia. Padahal, Indonesia adalah inisiator lahirnya FCTC, bahkanaktif dalam pembahasannya sejak 1999.
"Karena belum aksesi FCTC, membuat Indonesia menjadi tujuan pemasaran industri rokok multinasional. Ini berisiko merusak kesehatan generasi bangsa. Bila banyak anak muda di Indonesia sakit-sakitan akibat merokok, kita tidak hanya terancam gagal menikmati bonus demografi, tetapi juga gagal mendapatkan generasi emas pada masa depan," ujarnya.
Berikut adalah isi deklarasi tersebut:
1. Bahwa kami berhak untuk mendapatkan perlindungan dari asap rokok.
2. Permohonan untuk mendapatkan perlindungan dari propaganda iklan, promosi dan penjualan rokok.
3. Mendukung pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan menegakkan regulasi peredaran rokok dan produk turunannya, memperluas kampanye dan sosialisasi pengendalian tembakau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran regulasi.
4. Mendukung pemerintah untuk berupaya semaksimal mungkin melindungi warga dari dampak rokok dengan melakukan upaya pengendalian tembakau secara ketat dan komprehensif melalui aksesi FCTC.