Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengungkapkan ada kemungkinan periksa Ridwan Kamil soal dugaan korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), mengingat saat kasus terjadi, yang bersangkutan adalah Gubernur Jabar.
"Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya (ada ke arah itu) lah ya," kata Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo di Bandung, Jumat.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi Migas Utama Jabar resmi ditahan
Baca juga: Kasus korupsi Migas Utama Jabar bakal ada tersangka baru
Meski demikian, Irfan menegaskan mereka akan bergerak sesuai temuan dalam perkembangan penyidikan kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp86,2 miliar tersebut, di mana saat ini telah ditetapkan tiga tersangka di dalamnya.
"Kita ngomongnya pakai alat bukti lah ya. Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka, di situ bisa kebuka nanti peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat," ucap dia.
Irfan meyakini kasus ini akan terbuka secara terang benderang, namun memang membutuhkan waktu karena modus yang digunakan cukup rumit dengan melibatkan cukup banyak pihak.
"(Seperti) Sumber uangnya memang dari Pertamina Hulu Energi," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).