Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, meninjau ulang rencana proyek pemugaran bangunan cagar budaya Sekolah Dasar (SD) Negeri Regol agar tidak menyalahi aturan yang bertentangan dengan undang-undang tentang cagar budaya.
"Pemerintah Kabupaten Garut akan meninjau ulang proyek ini agar tidak mengganggu bentuk bangunannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, awal rencana pembangunan SD Negeri Regol di Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota itu untuk percontohan program 'full day school' di Garut.
Rencana itu, kata dia, masih menjadi pertimbangan karena keberadaan bangunan tersebut memiliki nilai sejarah pendidikan di Garut.
"Permasalahan tersebut kini sedang didiskusikan, kita tak ingin pembangunan ini menjadi masalah ke depannya," kata Iman.
Ia mengungkapkan, rencana pembangunan sekolah itu sudah diajukan anggarannya, dan tahapannya sedang dalam proses lelang.
Proyek tersebut, lanjut dia, sudah dua kali lelang tetapi gagal karena masalah teknis, dan sekarang kembali dilelang.
"Sekarang lagi lelang lagi, gagal lelang ini jadi kesempatan untuk meninjau ulang proyek," katanya.
Ia menyampaikan pembangunan cagar budaya dapat dilakukan pemerintah selama tidak menghilangkan bentuk asli atau nilai sejarahnya.
Bahkan mencontohkan dengan daerah lain di Kota Bandung, kata dia, pembangunan gedung cagar budaya tetap dilakukan dan bangunannya tetap memiliki nilai sejarah.
Boleh direnovasi tapi bentuknya tidak boleh dihilangkan, nilai sejarahnya harus tetap ada," katanya.
Garut Tinjau Ulang Pemugaran SD Cagar Budaya
Rabu, 15 Maret 2017 17:45 WIB