Antarajabar.com - Satuan Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla dan mengamankan satu orang tersangka.
Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi di Kuningan, Senin, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika diduga jenis tembakau gorilla dan tersangka ini merupakan target operasi dalam operasi Antik.
"Tersangka yang kami amankan itu NI (32), diamankan di rumah kontrakan Desa Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan," katanya.
Ia menuturkan pengungkapan itu pada hari Minggu (26/2) sekitar pukul 18.30 WIB, dimana narkotika yang diduga jenis tembakau gorilla dan itu merupakan target operasi Antik-Lodaya 2017.
Sementara itu barang bukti yang diamankan satu plastik klip bening diduga narkotika jenis tembakau gorilla.
"Dan 25 linting narkotika diduga jenis tembakau gorilla," tuturnya.
Ia menambahkan tembakau gorilla sebanyak itu disimpan di dalam bekas bungkus rokok Cigarillos yang di masukan ke dalam helm.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis tersebut dari CT warga Jakarta dan atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuningan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal disangkakan pada tersangka Pasal 114 jo pasal 111 jo pasal 127 huruf a, Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Polres Kuningan Ungkap Kasus Kepemilikan Tembakau Gorilla
Senin, 27 Februari 2017 17:07 WIB