Antarajabar.com - Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan dua orang tersangka di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Senin, mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasusu pencurian sepeda motor yang terjadi dibeberapa lokasi di Kota Cirebon.
"Kami amankan dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Indramayu berinisial RO (19) dan DE (19)," katanya.
Ungkap kasus itu kata Yusri, pada hari Jum'at dan Sabtu (27-28/1) sekitar pukul 15.00 WIB Sat Reskrim Polresta Cirebon telah melakukan penyelidikan di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Yusri menuturkan untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) pencurian yaitu, Grage City Mall Cirebon, Jl Tanda Baru Kejaksan, Area Olahraga Bima, Depan Yon Arhanudse, Depan Kantor Kejaksaan dan Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon.
"Barang bukti yang kami sita yaitu satu unit sepeda motor Vario tecno, satu set perlengkapan alat untuk melakukan pencurian, satu buah leter T dan dua batang pasangan leter T," tuturnya.
Selain mengamankan kendaraan roda dua dari pelaku, pihaknya juga kemudin mengamankan kendaraan disekitar tersangka yang ditangkap.
Di antara sepeda motor yang diamankan yaitu, Honda CB 100 R warna putih tahun 2016, Yamaha Jupiter warna hitam 2009, Honda beat warna putih 2014, Honda beat 2015 warna putih, Honda CBR 150 R warna orange hitam dan Suzuki satria FU warna abu-abu putih.
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Senin, 30 Januari 2017 18:26 WIB