Antarajabar.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 19 pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Jawa Barat dijatuhi hukuman disiplin selama 2016.
"Total selama tahun 2016 ada 19 PNS yang diberikan hukuman disiplin. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2015 yakni sebanyak 22 PNS dijatuhi hukuman disiplin," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat di Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada 19 PNS tersebut ialah sebanyak empat PNS diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, tiga PNS diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural.
"Kemudian sisanya yakni 10 orang PNS diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan dua orang PNS dari kabupaten/kota diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," kata dia.
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang membuat jumlah PNS yang dijatuhi sanksi pada tahun 2016 lebih sedikit dibandingkan tahun 2015 salah satunya ialah karena pola pembinaan ke seluruh organisasi perangkat daerah yang masif, menjelaskan secaraa nyaman dan menyenangkan tentang larangan dan kewajiban PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Kemudian kami juga memberikan layanan konsultasi bila menghadapi permasalahan kepegawaian dan kami juga menerapkan pola 'jemput bola' bila ada info aatau sinyal mengarah kepada pelanggaran peraturan ke-PNS-an," kata dia.
Lebih lanjut Iip mengatakan BKD Provinsi Jawa Barat juga menggelar diskusi dan koordinasi dengan para atasan langsung karena jika atasan langsung membiarkan bawahannya melanggaran dan tidak dibina maka atasannya juga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukuman yang diterima oleh bawahannya.
BKD: 19 PNS Jabar dijatuhi Hukuman
Rabu, 4 Januari 2017 17:43 WIB