Pada saat ini, Polri mengamankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan.
Adapun korban asal Indonesia berjumlah satu orang, sedangkan 367 lainnya berkewarganegaraan asing, seperti Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri ingatkan masyarakat waspadai kejahatan siber love scamming
