Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dua hakim lainnya, yakni Erintuah dan Mangapul sudah dijatuhkan vonis dalam sidang sebelumnya, yakni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Heru Hanindyo pemberi vonis bebas Ronald Tannur divonis 10 tahun penjara
