Ia menjelaskan, dokter tersebut saat ini statusnya saksi, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari majelis profesi dalam penanganan kasus dokter tersebut.
"Apabila dokter tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, itu harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi, kita koordinasi dengan Kemenkes, dalam waktu dekat mereka ke sini," katanya.
Sementara itu, dokter yang diamankan polisi tersebut belum dapat ditunjukkan oleh kepolisian kepada awak media karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait motifnya, polisi juga belum dapat menyampaikan lebih lanjut karena kasusnya masih dalam penanganan yang tahapannya harus berkoordinasi dengan Kemenkes.
"Motifnya masih kita dalami, dan masih dalam pemeriksaan," kata Joko.