Jakarta (ANTARA) - Plat nomor cantik tentu sudah cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak pemilik kendaraan yang memilih menggunakan pelat nomor jenis ini sebagai bentuk perhatian dan kebanggaan terhadap kendaraan-nya.
Secara umum, plat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya berdasarkan kepemilikan. Identitas ini dikeluarkan secara sah oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti legalitas kendaraan.
Berbeda dengan plat nomor standar yang tidak membutuhkan biaya tambahan, pelat nomor cantik memiliki tarif khusus. Pemilik kendaraan harus menyiapkan dana lebih untuk berbagai keperluan, seperti biaya pembuatan, pajak tambahan, serta biaya administrasi lainnya.
Meski demikian, tak perlu khawatir soal keabsahan-nya. Penggunaan pelat nomor cantik sudah diatur secara resmi dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.Lalu, berapa rincian biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelat nomor cantik? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut ulasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Rincian biaya plat nomor cantik
1. Plat nomor 1 angka
Pelat nomor yang hanya terdiri dari satu angka tergolong langka dan memiliki kesan eksklusif. Tak heran jika tarifnya cukup tinggi, sebab jenis ini berbeda dari pelat nomor kendaraan pada umumnya.
Biaya yang dikenakan adalah:
• Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp20 juta per penerbitan
• Dengan tambahan huruf di belakang angka: Rp15 juta per penerbitan
2. Plat nomor 2 angka
Jenis pelat nomor dua angka termasuk dalam kategori yang cukup banyak diminati. Meski tidak se-eksklusif satu angka, namun tetap memberi kesan menarik bagi kendaraan.
Biaya yang dikenakan:
• Tanpa huruf di belakang angka: Rp15 juta per penerbitan
• Dengan huruf di belakang angka: Rp10 juta per penerbitan