Kebijakan larangan itu, kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi pemudik maupun petugas dalam melaksanakan tugas mengatur arus lalu lintas kendaraan saat musim mudik Lebaran.
"Dengan mereka bekerja di rumah, tidak bekerja di jalan, maka itu meringankan pekerjaan petugas, pekerjaan polisi," kata Dedi Mulyadi.
Ia menyebutkan pemberian kompensasi itu tidak hanya di Garut, tapi juga daerah lainnya yang semuanya tercatat sebanyak 1.105 orang dengan besaran yang sama menerima uang kompensasi sebesar Rp3 juta.
Adanya kebijakan memberikan kompensasi itu, kata dia, tentunya memberikan manfaat dan kenyamanan bagi semua pihak, baik untuk penerima manfaat, pemudik, maupun petugas pengamanan di jalur mudik seperti daerah Garut, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan.
"Arus mudik yang melewati wilayah Garut, wilayah Tasik, wilayah Kuningan, wilayah Cirebon itu lancar, dengan seperti itu maka semua orang dinyamankan," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi tegaskan insentif delman-becak bukan pemborosan, tapi solusi atasi kemacetan mudik
Baca juga: Agar tak macet, Gubernur Jabar beri insentif Rp3 Juta untuk pengemudi delman, angkot, ojek, dan becak saat Lebaran
Baca juga: Dishub Garut: Ketiadaan delman bantu kelancaran jalur mudik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 575 kusir delman di jalur mudik Garut dapat kompensasi Rp3 juta/orang