"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan kapak sehingga korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.
Ade menyebutkan pelaku sempat mengambil ponsel korban, setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi.
"Sementara pelaku kabur, setelah korban keluar kamar mandi pelaku sudah tidak ada namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Depok," katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap perampok dan pemerkosa di Depok