Antarajabar.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap Gedung Dinas Peternakan (Disnak) Jabar di Jalan Ir H Djuanda Nomor 358-360 Kota Bandung.
Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Denny Wahyudin SH, Kamis, di Gedung Sate Bandung, mengatakan kejanggalan pertama adalah soal perbedaan persil (data tanah) yang diajukan oleh penggugat yakni ahli waris R Adi Koesoemah berbeda dengan persil yang dimiliki oleh persil milik Dinas Peternakan Jawa Barat.
"Setelah dilakukan penelitian lapangan oleh PN Bandung dan tahun 2002 dinyatakan bahwa persil Kantor Disnak Jabar bukan 46 D III seperti yang dijadikan objek sengketa oleh ahli waris Raden Adi Koemah karena persil Disnak Jawa Barat adalah persil nomor 24 D I," ujar Denny.
Ia menuturkan perkara gugatan hukum terhadap lahan Gedung Dinas Peternakan Jabar sudah berlangsung sejak tahun 1989 dan sertifikat hak pakai gedung tersebut sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung Nomor 17 Tanggal 25 Januari 1994.
Menurut dia ahli waris Rd Arya Koesoemah yakni istrinya yang bernama Anom Saribanom serta enam orang anaknya mengajukan gugatan terhadap lahan Gedung Disnak Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 1989 namun tidak dikabulkan karena kekurangan pihak lainnya yang berkaitan dengan tanah yang dirincikan dalam persil.
"Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 247 Tahun 1989. Kemudian diputuskan PN Bandung tahun 1990 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pokok perkara tidak diperiksa dan penggugat tidak menyatakan banding maka artinya mereka menerima putusan PN Bandung tersebut," kata dia.
Namun, lanjut Denny, pada tahun 1993 penggugatan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) dan pada tahun 1997 MA menetapkan penggugatan sebagai pemilik tanah/lahan Gedung Disnak Jawa Barat tersebut.
"Dan, yang digugat itu bukan hanya di Kantor Disnak Jabar tapi termasuk Puskesmas Dago yang letaknya di sebelah," kata dia.
Tahun 1998, penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung terhadap lahan Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat namun dilakukan penelitian lapangan.
"Hasil penelitian lapangan ditemukan bahwa ternyata persil yang diklaim penggugat bukan persil 46 D III, tapi persil Gedung Disnak Jabar itu Nomor 46 D I. Di dalam buku `c` desa persil 46 D III malah tidak pernah ada, yang ada itu malah persil 46 D I," ujarnya.
Dikarenakan beda persil maka dilakukan kembali penelitian kembali dari tahun 2001 hingga 2002 oleh Pengadilan Negeri Bandung dan hasilnya menyatakan bahwa eksekusi putusan MA tahun 1997 tidak ada dieksekusi atau error in objector.
"Karena beda persil maka keluarkan putusan 5 Juni 2002 dari PN Bandung bahwa putusan MA tahun 1997 dalam perkara ini tidak dapat dieksekusi. Selain itu terdapat bangunan dan sertifikat resmi," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pada tanggal 30 April 2004 PN Bandung mengeluarkan penetapan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap lahan/tanah Gedung Dinas Peternakan Jawa Barat yang ternyata keputusan penetapan tersebut mengacu pada putusan PK MA Tahun 1997.
"Penetapan 30 April 2004 ini tidak pernah diberitahukan kepada Pemprov Jabar dan ini yang dijadikan dasar eksekusi. Kita menerima pemberitahuan ini waktu rapat di Pengadilan Negeri Bandung, yang diundang aparat keamanan dan DPRD Jabar, kami diminta mendampingi DPRD dan di sana kami menyatakan keberatan," kata dia.