Antarajabar.com - Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan 20 bus dari 155 bus di Garut tidak layak jalan dan dilarang beroperasi pada musim arus mudik Lebaran 2016.
"Bus di Kabupaten Garut seluruhnya sebanyak 155 unit, dari jumlah tersebut 20 bus tidak boleh beroperasi," kata Kepala Bidang Teknik Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Nandi Sugandi kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan jajarannya akan terus melakukan pemeriksaan bus yang beroperasi di Kabupaten Garut untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan hambatan lalu lintas.
"Kami juga terus melakukan pemeriksaan bus hingga pool karena pemeriksaan di terminal tak menjangkau semua bus," katanya.
Ia menyebutkan bus yang tidak layak beroperasi itu karena tidak memenuhi persyaratan secara teknis diantaranya fungsi rem tangan, kaca retak, tidak ada wiper, alat pemadam kebakaran, segitiga pengaman, dan kotak obat-obatan.
Seluruh bus itu, lanjut dia, dicatat kemudian diberi peringatan untuk tidak beroperasi mengangkut penumpang pada musim arus mudik maupun balik Lebaran.
"Diimbau untuk tidak beroperasi sebagai angkutan lebaran sebelum diperbaiki," katanya.
Jika pada musim arus mudik Lebaran masih ditemukan bus tidak layak beroperasi, kata dia, maka saat itu bus tersebut dilarang membawa penumpang.
"Apabila ada bus yang tak memenuhi syarat selama arus mudik, maka pemberangkatan dibatalkan daripada membahayakan penumpang," katanya.