Antarajabar.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat menuturkan pemprov menargetkan uang ganti rugi dan santunan untuk pembayaran susulan 446 kepala keluarga terdampak Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, akan selesai pada 24 Juni.
"Jadi komplain susulan warga terdampak Jatigede mencapai 613 KK muncul setelah pada Desember 2015 lalu tuntas membayar ganti rugi 10.924 KK. Dari 613 KK masih tersisa 446 KK yang kami targetkan selesai 24 Juni," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan untuk membayar ganti rugi warga terdampak Waduk Jatigede mencapai Rp36,27 miliar dan nilai ganti rugi susulan ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kemudian divalidasi BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurut dia Samsat Jatigede lantas secara bertahap dimana pada posisi Kamis (16/6/) lalu untuk kategori A (ganti rugi rumah) terbayarkan 50 KK senilai Rp6,12 miliar, sementara untuk kategori B (santunan) 117 KK dengan total Rp3,34 miliar.
Ia menuturkan dengan proses yang terus berjalan di lapangan maka tersisa Rp26,71 miliar untuk dibayarkan pada 446 KK dan dirinya mengaku proses pembayaran ganti rugi baik 10.924 KK sebelumnya pun menempuh berbagai cara, dimana ada mayoritas 94,5 persen selesai diurus langsung masyarakat.
"Ada yang diblokir 4,06 persen, lalu konsinyasi sebanyak 197 KK di pengadilan," kata dia.
Iwa mengakui bukan hal mudah untuk membayarkan ganti rugi pada masyarakat pada Desember 2015 lalu karena untuk kasus konsinyasi pemerintah harus mendapatkan kejelasan soal status tanah masyarakat.
"Adapula status tanah yang masih bersengketa. Terpaksa konsinyasi, sekarang kita tuntaskan yang komplen susulan mudah-mudahan terkejar dan cepat," ujarnya.
Selain memastikan soal ganti rugi, ia dan Bupati Sumedang dan Bina Marga juga melakukan pemantauan langsung jalur mudik Sumedang-Wado yang terputus karena genangan Jatigede.
Menurutnya proses pembangunan jalan lingkar Wado yang dilakukan pusat dipastikan mengalami keterlambatan. "Ada ruas yang belum dibebaskan, Darmaraja-Cieuntung saja sepanjang 800 meter," kata dia.
Ia menambahkan masalah lain di lingkar Jatigede menurut laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang adalah belum adanya sinkronisasi perubahan penetapan lokasi (penlok) dan karena hal ini perlu didukung data-data rincian tanah yang akan dibebaskan.
"Sehingga kami minta Sekda Sumedang data-data tersebut agar dilakukan pembaharuan penlok," katanya.
446 KK Segera Terima Ganti Rugi Jatigede
Jumat, 17 Juni 2016 18:58 WIB