Antarajabar.com - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyayangkan kejadian guru yang dipolisikan oleh orang tua siswa atau kriminalisasi terhadap guru karena sang guru dinilai telah melakukan tindak kekerasan fisik kepada muridnya seperti yang terjadi di sejumlah daerah.
"Adanya kasus guru yang dipenjara karena mencubit anak didiknya ini sungguh menjadi sebuah warning bagi dunia pendidikan kita," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, di Bandung, Minggu.
Ia mengatakan bercermin dari kejadian tersebut maka pemerintah daerah dituntut memberi perlindungan maksimal kepada guru agar kualitas pendidikan bisa berjalan baik.
Dirinya menilai reaksi negatif dari orang tua siswa itu patut disayangkan karena dengan mendaftarkan anak ke sekolah, orang tua berarti menitipkan anaknya kepada guru untuk dididik.
"Jadi seringkali masyarakat atau orang tua siswa tidak paham, sehingga reaksi berlebihan," ujarnya.
Menurut dia maraknya pemidanaan atau kriminalisasi terhadap guru ini sering menjadikan guru enggan bersikap tegas terhadap anak didiknya dan hal ini berdampak pada kualitas pendidikan yang tidak maksimal.
"Seorang guru harus diberi perlindungan agar bersikap tegas sehingga pemerintah harus memberi perlindungan yang nyata agar guru bisa menjalankan tugasnya dengan baik, nyaman, dan tenang," kata dia.
Walaupun sudah dilindungi oleh undang-undang, lanjut Untung, namun saat ini banyak guru yang tidak menyadari hal itu sehingga timbul rasa ketakutan dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dengan nyata dan jelas siap memberi perlindungan bagi guru.
"Contohnya ialah Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang membentuk Tim Pembela Guru. Itu langkah yang tepat," kata dia.
Upaya ini, menurut dia, diyakini mampu memberi perlindungan maksimal pada guru sehingga pahlawan tanpa tanda jasa ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dihantui rasa takut akan pemidanaan lagi.
Sebelumnya Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menuturkan perlakuan guru yang mengarah pada fisik siswa seperti mencubit sudah masuk dalam ranah pidana terkait kekerasan anak di bawah umur padahal sikap guru itu merupakan hukuman untuk siswa yang telah melakukan pelanggaran.
"Dan adanya pemidanaan ini, seringkali menjadikan guru enggan bersikap tegas terhadap anak didiknya. Kenakalan zaman dulu bisa terbendung dengan sikap tegas dari para guru yang mendapat kepercayaan dari para orang tua untuk mendidik anaknya. Selain itu, tindakan tegas guru juga ampuh meningkatkan empati dan hormat siswa terhadap guru," kata Dedi.
Menurut dia kondisi ini diperburuk oleh pola asuh orang tua yang menyebabkan siswa menjadi manja dan berbuat nakal yang tidak wajar.
Oleh karena itu, Dedi menilai pentingnya adanya Tim Pembela Guru yang keabsahannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor 424.05/Kep.576-Disdikpora/2016 Tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta.
"Dalam hal ini bukan berarti saya berpihak pada guru secara berlebihan, tapi sebagai kepala daerah saya pun harus memberikan perlindungan terhadap mereka," katanya.
Ia menjelaskan dengan adanya tim ini nantinya akan diatur mengenai batasan bagaimana kewenangan guru mendidik siswanya tanpa menyalahi undang-undang yang berlaku seperti pemotongan dua angka seluruh mata pelajaran bagi siswa yang telah melakukan pelanggaran atau berbuat tidak wajar.