Cianjur (ANTARA) - Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan penjualan MinyaKita di pasar tradisional agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Moelya Indraerawan saat dihubungi di Cianjur, Minggu, mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan harga MinyaKita di pasaran masih normal berkisar antara Rp15.700 per liter dan Rp17 ribu per liter.
Baca juga: Diskoperindag Cianjur gelar OP Minyakita tekan kenaikan harga
"Kami belum menemukan ada pedagang yang menjual MinyaKita lebih dari Rp17 ribu per liter, setelah satu pekan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke pedagang," katanya.
Bahkan pihaknya memastikan stok MinyaKita mencukupi dan aman di setiap pasar, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Bulog Cianjur yang selama ini menjadi pemasok minyak goreng ke sejumlah pasar di Cianjur.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menugaskan pemerintah daerah untuk mengecek harga MinyaKita ke distributor, Bulog dan pasar agar penjualan ke masyarakat tidak melebihi HET.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dan diikuti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu.
"Hasil rakor ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan ke pedagang di seluruh pasar di Cianjur selama dua pekan," katanya.
Dia menjelaskan HET MinyaKita dari pemerintah Rp15.700 per liter sedangkan pedagang membeli ke Bulog Rp14.500 per liter, sedangkan ditingkat pedagang paling paling mahal di angka Rp17 ribu per liter.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga MinyaKita dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.