Antarajabar.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyerahkan petikan Surat Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tingkat pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-kota/ kabupaten di Jabar kepada tiga perwakilan kepala daerah.
"Kita tentu menyambut baik, ini sebuah perhatian besar dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, jadi SK Kadisdukcapil bukan lagi dari Bupati atau Walikota tapi langsung dari Mendagri," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Kamis..
Ia mengatakan dengan beralihnya SK Disdukcapil dari kabupaten/kota ke Mendagri maka urusan data kenpendudukan akan semakin akurat dan akan berdampak pada program pembangunan di tiap daerah.
Pria akrab disapa Aher ini mengungkapkan, dengan semakin baiknya data kependudukan maka akan mendukung program dari pemerintah daerah seperti program bantuan Raskin, Hibah dan sebagainya.
"Objek dari sebuah pembangunan itu kan kependudukan, ketika data itu tidak akurat maka program itu tidak akan berjalan baik karena kemungkinan salah sasaran bisa saja terjadi," katanya.
"Data kependudukan ini nantinya secara spesifik akan update setiap saat siapa yang masih berhak mendapatkan raskin atau sudah tidak berhak jadi akan kelihatan kan karena ada masyarakat yang ekonominya telah berkembang," ujarnya.
Dari 27 Kota/ Kabupaten se-Jabar hanya Kabupaten Sukabumi saja yang belum menerima SK Kemendagri ini karena masih dijabat pelaksana tugas. "Total 26 Kota/ Kabupaten telah diberikan SK ini, Sukabumi belum karena pejabatnya masih Plt," kata Aher.
Ia brharap, kedepan SK dari kemendagri ini tidak hanya untuk Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil saja tapi juga untuk BKKBN Kota/ Kabupaten karena menyangkut juga kependudukan dalam hal ini keluarga berencana.
"Saya kira BKKBN juga bagus kalau SK nya dari Pusat tinggal nanti dicari yang paling proporsional untuk urusan kependudukan," ujarnya.
Gubernur: SK Kadisdukcapil Kini Langsung Dari Kemendagri
Kamis, 25 Februari 2016 17:49 WIB