Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan ini, demi menjaga keamanan dan kelancaran operasional kilang, khususnya saat malam perayaan pergantian Tahun Baru 2025.
“Kami juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sebagai landasan menjaga keselamatan bersama,” tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT KPI minta warga tak nyalakan petasan di sekitar Kilang Balongan