Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Cianjur menyelamatkan uang negara Rp7,2 miliar selama 10 bulan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Cianjur-Jabar tahan pegawai Kementan terkait dugaan korupsi