Antarajabar.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat menyatakan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di kawasan Gunung Guntur, Jawa Barat, harus dihentikan karena akan menimbulkan bencana alam yang dapat membahayakan penduduk sekitarnya.
"Di Guntur ini harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan karena bisa menimbulkan bencana," kata Kepala BPLHD Provinsi Jabar Anang Sudarna saat meninjau bekas penambangan pasir di Gunung Guntur, Garut, Kamis.
Ia menuturkan penambangan pasir ilegal di kawasan Guntur itu dapat menimbulkan potensi bencana longsor seperti yang dijelaskan dalam surat edaran Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Jika penambangan pasir itu terus dilakukan, menurut Anang, akan memperbesar potensi terjadinya bencana longsor yang dampaknya akan merusak pemukiman penduduk dan kawasan wisata air panas Cipanas Garut.
"Kerugiannya saya kira tak ternilai, apalagi bila terjadi ke kawasan wisata, bisa jadi ada korban jiwanya," katanya.
Upaya Pemerintah Provinsi Jabar dalam menindak penambangan liar itu, kata Anang, yakni dengan memasang portal jalan menuju kawasan galian, kemudian mengamankan penambang ilegal yang sekarang sudah ada yang disidik Polda Jabar.
Meskipun sudah ada yang disidik, menurut Anang, masih saja ada beberapa pihak yang melakukan penambangan pasir ilegal secara sembunyi-sembunyi.
"Kasusnya kini tengah disidik Polda Jawa Barat sehingga harusnya tidak ada lagi kegiatan penambangan, tapi masih ada, itu sama dengan melecehkan institusi negara," katanya.
Ia berharap pihak berwenang menindak tegas atau menahan pihak yang melecehkan negara agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan penambangan di Guntur.
"Untuk menghentikannya itu tahan mereka (penambang), soalnya mereka sudah melakukan tindak pidana yang sama terus menerus," katanya.