Antarajabar.com - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat menuturkan sebanyak 32 dari 45 perusahaan di Kota Bandung melanggar aturan lingkungan hidup seperti tidak mengolah limbahnya dengan baik sehingga masuk dalam kategori merah dan hitam.
"Jadi sekitar 70 persennya dinyatakaan tidak taat. Masa ada hotel bintang empat di Kota Bandung masuk kategori merah," kata Kepala BPLHD Jawa Barat Anang Sudarna usai mendampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan sidan ke pabrik PT Surya Usaha Mandiri, di Kabupaten Bandung, Selasa.
Ia mengatakan adanya 32 perusahaan di Kota Bandung yang melanggar aturan lingkungan diketahui dari hasil penilaian yang dilakukan BPLHD Jawa Barat terhadap perusahaan, pabrik atau industri di Kawasan Bandung Raya.
Dirinya mengaku heran dan sangat terkejut dengan hasil pemeriksaan di Kota Bandung karena tersebut karena hasilnya jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan pabrik atau perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
Di Kabupaten Bandung, kata dia, hasil penilaiannya cukup bagus dan mayoritas pengelolaan limbahnya sesuai aturan.
"Kabupaten Bandung yang pabriknya lebih banyak, malah lebih bagus. Apa peran Wali Kota Bandung dalam membina industrinya. Makanya Ridwan Kamil jangan terlalu sibuk di medsos. Jadilah wali Kota Bandung sesungguhnya, jangan wali kota medsos," ujar Anang.
Melihat kondisi tersebut, maka ia meminta Pemerintah Kota Bandung, lebih fokus dalam mengatasi persoalan limbah yang dihasilkan industri atau perusahaan yang berada di wilayahnya.
"Jadi sebenarnya apa peranan Pemkot Bandung dalam membina industrinya. Itu kewenangan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil," kata dia.
32 Perusahaan di Bandung Melanggar Aturan Lingkungan
Selasa, 21 Juni 2016 17:25 WIB