Antarajabar.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat menemukan lahan galian ilegal di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang diduga didistribusikan untuk urugan pengembangan proyek pembangunan Kota Metropolis di kawasan Gedebage, Kota Bandung.
"Kami dari BPLHD Jawa Barat sampai saat ini masih menelusuri dugaan tersebut meski lahan galian tersebut belum terdaftar dalam deretan kegiatan berizin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar," kata Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna di Bandung, Kamis.
Menurut dia temuan lahan galian ilegan tersebut awalnya berdasarkan laporan dari warga dan pihaknya telah mengecek langsung ke lokasi yang letaknya berdekatan dengan kawasan milik lembaga pemerintahan.
"Pengecekannya pekan lalu dan kami tidak tahu pasti apakah ini ada kaitannya dengan lembaga pemerintahan tersebut atau bukan, kami akan lakukan konfirmasi pada pimpinannya," katanya.
Ia mengatakan usai dilakukan penelusuran oleh BPLHD dan tim dari ESDM Jawa Barat ternyata tanah urugan itu memang mengalirnya ke kawasan Gedebage, Kota Bandung.
Ia meuturkan, pada lokasi kegiatan penggalian tersebut setiap harinya ratusan truk tronton berkapasitas rata-rata 20 ton lalu lalang di kawasan tersebut menuju kawasan pengembangan Metropolis Bandung yang ada di Gedebage.
"Senin depan akan kami layangkan surat ke pengembang tersebut. Kami ingin mereka menghentikan dulu menerima tanah urugan dari kawasan tersebut karena diduga ilegal, kecuali dia yakini itu legal silahkan, tapi kita akan tetap akan usut," katanya.
Anang mengatakan apabila pertambangan galian tanah urugan tersebut terbukti ilegal maka pengembang tersebut akan terjerat pasal pidana sesuai dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Kami tidak menghalangi pembangunan, bahkan akan dorong pembangunan di Jabar baik dana pemerintah maupun masyarakat, atau perusahaan. Tapi harus sesuai aturan yang ada," katanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menambahkan, keresahan terhadap penambangan tanah urugan ke kawasan pengembangan proyek pembangunan Kota Metropolis Bandung tersebut dikarenakan ada dugaan kegiatan tersebut ilegal.
"Dan bahkan dalam data yang pemerintah punya, kegiatan tersebut tak berizin. Tanah urugan tersebut diduga ditampung oleh pengembang Gedebage tersebut. Kami akan panggil bisa kena ancaman hukuman pidana, karena itu penadahan," kata Deddy Mizwar.
Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap pembangunan tapi harus dengan aturan dan jangan sampai ada pembangunan yang dilakukan dengan konsep "suka-suka" sehingga menghancurkan alam sekitarnya.
"Dan kami akan menempuh langkah persuasif dulu, tidak langsung tutup. Kami ingin kegiatan tambang itu sesuai dengan RTRW dulu," katanya.
BPLHD Temukan Galian Ilegal Untuk Metropolis Bandung
Jumat, 19 Agustus 2016 8:34 WIB