Antarajabar.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, mendata pekerja asing di seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut guna menunjang penerapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepala Bidang Informasi Pendaftaran dan Penanganan Pengaduan BPPTPM Cianjur, Muzani Saleh, di Cianjur, Rabu, mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, saat ini tercatat 71 orang pekerja asing yang bekerja dibeberapa perusahaan di Cianjur.
"Sanpai saat ini data yang kami terima tentang pekerja asing baru segitu, tapi kami masih melakukan pendataan kemungkinan jumlah bertambah seiring bertambahnya perusahan di wilayah Cianjur," katanya.
Dia menjelaskan, pendataan tersebut dilakukan agar ketika Raperda IMTA disahkan, BPPTPM telah memiliki data tentang keberadaan tenaga kerja asing. Termasuk berkoordinasi dengan dinas lain untuk menyamakan data pekerja asing yang ada.
Sehingga kdepannya, ungkap dia, BPPTPM hanya sebagai pelaksana teknis untuk melayani izin tenaga kerja asing di Cianjur, sedangkan untuk pengawasannya tetap dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur."Kami hanya mengurus izinnya. Kalau soal pengawasan Dinsosnakertrans," katanya.
Dia menambahkan, tidak seluruh tenaga kerja asing diurus izinnya di BPPTPM Cianjur, tapi ada juga tenaga kerja asing yang telah mengurus izinnya di Pemerintah Pusat.
"Kami hanya melayani yang belum memiliki izin di pusat. Tapi apabila nantinya ada yang bekerja tanpa izin maka akan langsung dikembalikan ke negaranya masing-masing," katanya.
Terkait diadakannya Perda IMTA, ungkap dia, bertujuan untuk menambah Penadapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan tenaga kerja asing di Cianjur.
"Memang selama ini belum diatur dengan jelas, sehingga keberadaan mereka bisa seenaknya, tapi dengan ini ada retribusi bagi Cianjur sebagai PAD," katanya.
BPPTPM Cianjur Lakukan Pendataan Pekerja Asing
Kamis, 17 Desember 2015 11:53 WIB