Oong menegaskan bahwa cawabup yang meninggal dunia itu tidak bisa diganti berdasarkan Undang-undang Pilkada Pasal 54 poin 7 yang menyebutkan apabila ada salah satu paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara maka partai politik atau gabungan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Namun apabila sebelum 30 hari, lanjut Oong, sesuai peraturan maka calon kepala daerah yang meninggal dunia bisa diganti sebelum nanti akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada.
"Jikalau pasangan nomor urut 2 tersebut menang, KPU tetap menetapkan, kemudian pasca pelantikan itu, baru pengajuan (penggantian wakil bupati) oleh partai politik," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cawabup Ciamis Yana Diana Putra meninggal dunia akibat serangan jantung dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, karena sebelumnya merasakan sesak napas.
Paslon Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra merupakan pasangan petahana atau kepala daerah periode sebelumnya yang kembali maju pada Pilkada Ciamis 2024 sebagai paslon tunggal dengan mendapatkan dukungan dari 15 partai politik.
Baca juga: Pj Bupati Ciamis pastikan TPS dibangun di lokasi aman - mudah diakses
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Ciamis umumkan kepada masyarakat terkait cawabup meninggal dunia