Menanggapi upaya tersebut, Samuel menyatakan berkaitan dengan praperadilan dimaksud, pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum tersangka SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil praperadilan," katanya.
SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari siap limpahkan kasus gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Rabu, 20 November 2024 8:25 WIB