Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan yang di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.
“Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harga Rp176 ribu. Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Bandung bongkar praktik produksi MinyaKita palsu