Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan bahwa Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menduduki jabatan baru sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Pol. Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri. Dalam mutasi yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga diangkat oleh Kapolri sebagai Wakil Kortastipidkor.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan,"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Brigjen Cahyono Wibowo duduki posisi Kakortastipidkor
Brigjen Cahyono Wibowo duduki posisi Kakortastipidkor
Rabu, 13 November 2024 13:00 WIB