Bandung (ANTARA) - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ronal Surapradja menegaskan bahwa butuh adanya regulasi di tingkat daerah untuk melindungi guru dari kriminalisasi.
"Tentunya harus ada payung hukum yang bisa memberikan rasa nyaman kepada tenaga pendidik, kalau saya harap nanti ada Peraturan Daerah di Jabar sehingga tidak ada ketakutan dari tenaga pendidik jika memang tujuannya buat mendidik," kata Ronal selepas diskusi bersama Keuskupan Bandung di Gedung Bumi Silih Asih, Bandung, Jumat.
Hal ini, kata Ronal, sebagai jaring pengaman, karena guru yang berkewajiban mendidik, bukan hanya soal mengajar untuk transfer ilmu, tapi juga mendidik adab, etika, nilai, sopan santun. Namun saat ini banyak tenaga pendidik yang tiba-tiba dilaporkan padahal niatnya baik.
"Tapi mungkin karena ada perbedaan cara melihat fenomenanya, atau satu hal akhirnya menjadi sebuah masalah hukum," ujarnya.
Dengan adanya jaring pengaman tersebut, Ronal mengatakan para tenaga pendidik tidak harus takut untuk dikriminalisasi dalam mendidik siswa.
"Tentunya kita juga harus bisa melihat kasus per kasusnya pukul rata. Jika memang tujuannya buat kebaikan, itu tidak menjadi masalah buat gurunya, buat anaknya, buat orang tua anaknya. Jadi ketika tujuannya buat kebaikan, kerja bareng-bareng," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ronal juga menyinggung soal adab dari penerus bangsa yakni generasi Z yang dinilai berbagai pihak mengalami degradasi, namun menurutnya hal itu karena ada perbedaan cara berpikir nilai-nilai yang dipercayai oleh generasi baby boomer, generasi X, hingga milenial.
"Jembatannya, selain mereka diajarkan di sekolah soal ilmu akademik, mereka juga harus diajarkan pendidikan yang informal yaitu agama dan budaya. Ini bukan hanya tugas sekolah saja tapi juga di rumah dan di lingkungan sekitar. Anak-anak harus pintar secara IQ, EQ, dan SQ. Ketika dimiliki, harusnya masalah adab tak jadi masalah, ingat adab di atas ilmu. Generasi muda keren ketika punya adab plus punya ilmu," ucapnya.
Ronal Surapradja tegaskan butuh regulasi daerah untuk lindungi guru dari kriminalisasi
Sabtu, 9 November 2024 1:46 WIB