Menurut dia, Polda Jabar mencatat pelaku mampu memproduksi hingga 4.800 karung tepung terigu palsu per bulan dengan total produksi selama tiga tahun mencapai 4.320 ton.
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengoplosan tepung terigu.
"Kalaupun memang menemukan kecurigaan, silakan bisa melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. Kami dari penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.