Atas kondisi yang ada, Pemprov Jabar bersama empat daerah di kawasan Bandung Raya, kembali menguatkan komitmen untuk pengurangan ritase truk sampah ke TPA Sarimukti.
Ritase masing-masing daerah yang disepakati, yaitu Kota Bandung sebanyak 140 rit per hari, Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit per hari, dan Kabupaten Bandung Barat 17 rit per hari.